Pelaku Tipu Gelap Berikut Penadahnya Di Tangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro


Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. Rabu 30/08/2023.

 

Diketahui kedua tersangka ini berinisial RS (40 Th) warga Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan PP (29 Th) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menyampaikan “kronologi awal kejadian Pada Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib, ketika korban  An. Roby Kurniawan (24 Th) dan tersangka RS (40 Th) bersama - sama pergi untuk menemui orang yang akan membeli sepeda motor, namun dipertengahan jalan korban diturunkan di warung pinggir jalan  Jend. Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro dan disuruh untuk menunggu, sedangkan sepeda motor milik korban tersebut dibawa oleh tersangka, namun setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh tersangka sampai 1 X 24 jam sepeda motor tersebut tidak kembali.

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira jam 16.21 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

 

Menanggapi laporan tersebut Sat Reskrim Polres Metro segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 didapat info bahwa tersangka RS berada di wilayah Kedaton Kota Bandar Lampung.

 

Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat ke Kedaton Bandar Lampung guna  mencari keberadaan tersangka.

 

Sesampainya di Bandar Lampung, petugas menuju ke sebuah kost-kostan yang di duga sebagai tempat persembunyian tersangka RS, Benar saja sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan  tersangka dan  langsung dilakukan penangkapan.

 

Dari keterangan tersangka bahwa R2 telah dijual, lalu Tim Tekab langsung mengejar R2 tersebut ke lokasi yang di sebutkan tersangka di wilayah Serdang Kec  Tanjung Bintang Lampung Selatan.

 

Di lokasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bertemu dengan tersangka PP yang bertugas sebagai penadah kendaraan R2 tersebut dan segera melakukan penangkapan.

 

"Saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut" Tutup Kasat Reskrim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Miliki Sinte, 4 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu